Negeri dengan
gunung sampah plastic.
Surat Edaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah,
Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang
Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“SE 1230/2016”).
Dan tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat
edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-
Kantong
Plastik Berbayar Berlaku Mulai 21 Februari 2016
Masih segar
diingatan saya awal aturan ini diberlakukan maka saat anda berbelanja di mall,
di mini market atau di toko-toko besar maka saat bayar di kasir mereka akan bertanya mau pakai kantong
plastic atau tidak? Kalau pakai maka biayanya kalau di mall Rp. 500,- dan kalau
mini market Rp. 200,-
Awal aturan
ini diberlakukan saya kaget tapi akhirnya sadar bahwa itu memang sangat penting
diberlakukan dalam rangka mengurangi timbunan sampah plastic yg menggunung
setiap harinya tanpa adanya solusi yg jelas untuk mengatasi masalah ini.
Tapi jauh
sebelum aturan ini diberlakukan saya sudah membiasakan diri membawa keranjang
ayaman plastic saat berbelanja di pasar tradisional. Karena setiap kali belanja
di pasar becek maka setiap belanjaan anda akan diberikan plastic kresek murahan
yg baunya sangat menyengat di hidung karena kualitasnya buruk. Dan bayangkan
ratusan rumah tangga setiap hari belanja ke pasar dan dihadiahi plastic kresek?
Tong sampah anda penuh kantong plastic? Dan tukang sampah yg mengangkut sampah
pun tak pernah memilah sampah organic dan sampah yg sulit diurai dan sulit
didaur ulang…Polemik berkepanjangan dan problem utama Negara-negara berkembang.
Ingin hidup praktis tapi tanpa dibekali kesadaran akan lingkungan yg memadai.
(sigh)
Akhir-akhir ini saya belanja ke mini market dekat rumah
saya, saat di kasir mereka sudah tidak bertanya lagi apakah butuh kantong
plastic atau tidak…Saat bayar mereka sudah sigap memasukkan belanjaan saya ke
kantong plastic. Saya langsung menegur kasirnya dan saya bilang saya tak butuh
kantong plastic dan minta dia segera mengkoreksi tagihan saya… Bukan nilai
Rp.200,- rupiahnya yg membuat saya gedek dan empet sama kasirnya tapi lebih
kepada tujuan pemerintah tidak tercapai sampai ke level terbawah di bagian
implementasi dan eksekusi terhadap surat edaran tersebut.
Seyogyanya
kasir focus untuk membantu pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastic
agar tujuan aturan tersebut diberlakukan bisa tercapai. Mengurangi timbunan
sampah plastic. Saya pikir para pemilik mini-market ini pun wajib untuk mendidik para kasirnya dengan benar.
Dan menjelaskan tujuan diberlakukannya aturan tersebut.
Tapi
kebanyakan orang Indonesia ini memang malas mikir dan malas bertindak. Dan
miskin kesadaran lingkungan. Cenderung jorok. Meskipun kebersihan merupakan
sebagian dari iman tapi sepertinya itu Cuma slogan kosong. (sigh)
nuchan@20160611
No comments:
Post a Comment