Saturday, June 11, 2016

Negeri dengan gunung sampah plastic.

Negeri dengan gunung sampah plastic.


Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“SE 1230/2016”). Dan tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-

Kantong Plastik Berbayar Berlaku Mulai 21 Februari 2016

Masih segar diingatan saya awal aturan ini diberlakukan maka saat anda berbelanja di mall, di mini market atau di toko-toko besar maka saat bayar di  kasir mereka akan bertanya mau pakai kantong plastic atau tidak? Kalau pakai maka biayanya kalau di mall Rp. 500,- dan kalau mini market Rp. 200,-

Awal aturan ini diberlakukan saya kaget tapi akhirnya sadar bahwa itu memang sangat penting diberlakukan dalam rangka mengurangi timbunan sampah plastic yg menggunung setiap harinya tanpa adanya solusi yg jelas untuk mengatasi masalah ini.


Tapi jauh sebelum aturan ini diberlakukan saya sudah membiasakan diri membawa keranjang ayaman plastic saat berbelanja di pasar tradisional. Karena setiap kali belanja di pasar becek maka setiap belanjaan anda akan diberikan plastic kresek murahan yg baunya sangat menyengat di hidung karena kualitasnya buruk. Dan bayangkan ratusan rumah tangga setiap hari belanja ke pasar dan dihadiahi plastic kresek? Tong sampah anda penuh kantong plastic? Dan tukang sampah yg mengangkut sampah pun tak pernah memilah sampah organic dan sampah yg sulit diurai dan sulit didaur ulang…Polemik berkepanjangan dan problem utama Negara-negara berkembang. Ingin hidup praktis tapi tanpa dibekali kesadaran akan lingkungan yg memadai. (sigh)

Akhir-akhir  ini saya belanja ke mini market dekat rumah saya, saat di kasir mereka sudah tidak bertanya lagi apakah butuh kantong plastic atau tidak…Saat bayar mereka sudah sigap memasukkan belanjaan saya ke kantong plastic. Saya langsung menegur kasirnya dan saya bilang saya tak butuh kantong plastic dan minta dia segera mengkoreksi tagihan saya… Bukan nilai Rp.200,- rupiahnya yg membuat saya gedek dan empet sama kasirnya tapi lebih kepada tujuan pemerintah tidak tercapai sampai ke level terbawah di bagian implementasi dan eksekusi terhadap surat edaran tersebut.

Seyogyanya kasir focus untuk membantu pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastic agar tujuan aturan tersebut diberlakukan bisa tercapai. Mengurangi timbunan sampah plastic. Saya pikir para pemilik mini-market ini pun wajib  untuk mendidik para kasirnya dengan benar. Dan menjelaskan tujuan diberlakukannya aturan tersebut.
Tapi kebanyakan orang Indonesia ini memang malas mikir dan malas bertindak. Dan miskin kesadaran lingkungan. Cenderung jorok. Meskipun kebersihan merupakan sebagian dari iman tapi sepertinya itu Cuma slogan kosong. (sigh)

nuchan@20160611

No comments:

Post a Comment