Demo buruh terbesar sepanjang 20 tahun terakhir ini, terjadi hari ini di Kawasan EJIP Cikarang, Jumat 27 Januari 2012. Aksi ini dilakukan para buruh akibat Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi memenangkan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung , Kamis (26/1).
Diperkirakan para Serikat Pekerja menggalang 30,000 orang buruh untuk melakukan aksi demo besar-besaran. Sebagai ungkapan rasa kecewa mereka terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (26/1).
Gabungan para Serikat Pekerja dan buruh ini melakukan "Long March" dan menutup 3 pintu masuk Kawasan Industri EJIP. Aksi "sweeping" juga dilakukan para buruh yg berdemo ini, terhadap perusahaan-perusahaan yg terlambat menghentikan aktivitas produksinya. Gabungan para pendemo ini menerobos paksa pintu gerbang perusahaan yg tidak mengikuti aksi demo ini. Beberapa para pekerja yg tidak tahu-menahu dengan kejadian di luar itu harus menderita akibat pemukulan-pemukulan yg dilakukan para pendemo ini. Mereka menjadi beringas dan kasar apabila ada perusahaan yg mencoba menentang dan menjalankan aktivitas produksi. Para karyawan yg dianiaya, segera lari berhamburan keluar, mengikuti Long March.
Suara konvoi motor yg membuat telinga rusak itu tak henti-hentinya meraung-raung. Mereka menggas motornya dengan suara yg sangat nyaring sambil berteriak dengan keras "Hidup Buruh". Mereka mengangkat tinggi-tinggi bendera Serikat Pekerja sambil mengacung-acungkan tangan "Hidup Buruh"
Seluruh jalan sudah diblokade oleh para buruh ini. Seluruh aktivitas menjadi lumpuh total. Macet total dari tol sampai ke Kawasan EJIP. Ribuan buruh memadati perempatan Lippo untuk mendengarkan orasi dari para Leader Buruh ini. Mereka menggunakan musik kayak lagi ada acara dangdut-an se RT saja. Mereka memaki-maki arogansi APINDO dan juga hakim yg memutuskan bahwa Apindo menang dalam gugatan hukum ini.
Namun Apindo Jabar kemudian mempermasalahkan administrasi penetapannya yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga akhirnya berlanjut ke persidangan di PTUN